|
PEMBINAAN SOP DAN SPM PADA PTSP TAHUN 2012 |
|
|
|
|
Written by KP2TD Sulteng
|
|
Monday, 30 April 2012 06:29 |
|
PEMBINAAN PENYUSUNAN SOP DAN SPM PARA PEJABAT PERIZINAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
KABUPATEN/KOTA SE-SULAWESI TENGAH TAHUN 2012

Palu---Dalam kegiatan ini telah diberikan materi dan Informasi baik dari Gubernur Sulawesi tengah, Direktur Pembangunan Ekonomi Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kepala Pusdiklat Struktural dan Teknis Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Dalam materinya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri banyak memberikan informasi terutama yang menyangkut Langkah – langkah dan Penentuan Penyusunan Mekanisme Pelayanan PTSP di Daerah, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dengan materi Strategi Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik menuju Pelayanan Prima, Kepala Pusdiklat Struktural dan Teknis Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri dengan materi Tatacara Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standart Operating Procedure (SOP) Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

Pada Pembinaan Penyusunan SPM dan SOP ini seluruh peserta Pro aktif terlihat dengan banyaknya pertanyaan dan saran dari peserta, mulai dari dasar hukum pelimpahan kewenangan dan penandatangan oleh kepala PTSP , Prosedur pelayanan dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat dan lancar, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan serta ada kejelasan dan kepastian termasuk kepastian waktu dan kepastian hukum serta kemudahan akses. Dengan acara penutupan tersebut Gubernur menyampaikan harapan kepada seluruh peserta khususnya kepada penyelenggara pelayanan perizinan di provinsi maupun di kabupaten/kota agar dalan penyelenggaraan pelayanan khususnya pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh PTSP dapat berjalan dengan baik dan dapat diukur melalui indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
|
|
Read more...
|
|
|
SOSIALISASI TATA CARA/PERATURAN PERIZINAN KABUPATEN MOROWALI |
|
|
|
|
Written by KP2TD Sulteng
|
|
Friday, 27 April 2012 09:02 |
|
SOSIALISASI TATA CARA/PERATURAN PERIZINAN DAN SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PROPINSI SULAWESI TENGAH
DI KABUPATEN MOROWALI TAHUN 2012

PALU------ Dalam rangka SOSIALISASI TATA CARA/PERATURAN PERIZINAN DAN SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PROPINSI SULAWESI TENGAH DIKABUPATEN MOROWALI TAHUN 2012 untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik didaerah khusnya dibidang administrasi perizinan, Departemen Dalam Negri telah melakukan berbagai langkah kebijakan antara lain melalui penertiban Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 24 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah. Namun demikian dalam Implementasinya masih ada beberapa Daerah yang belum membentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu dan sebagian lain masih dalam tahap proses pembentukan. Hal ini dikarenakan masih adanya berbagai kendala dan hambatan yang dihadapin oleh daerah seperti : Belum kuatnya komitmen dari kepala daerah dan pihak legislatif, terbatasnya sumber daya manusia, serta masih rendahnya tingkat kinerja birokrasi Daerah Khususnaya dibidang Pelayanan Publuik. Selain itu, dalam pembentukan pelayanan terpadu tingkat propinsi juga masih menjadi kendala tersendiri bagi daerah, hal ini dikarenakan masih beragamnya presepsi daerah terkait dengan urgensinya keberadaan lembaga pelayanan terpadu di tingkat provinsi maupun pada Kabupaten / Kota.
|
|
Read more...
|
|
SOSIALISASI TATA CARA KABUPATEN TOLI-TOLI |
|
|
|
|
Written by KP2TD Sulteng
|
|
Thursday, 26 April 2012 13:37 |
|
SOSIALISASI TATA CARA/PERATURAN PERIZINAN DAN SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PROVINSI SULAWESI TENGAH
DI KABUPATEN TOLI-TOLI TAHUN 2012

PALU------ Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara/Peraturan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Kabupaten Toli-Toli Tahun 2012 dengan Pelaksanaan Kegiatan ini dibuka resmi oleh Asisten I Bupati Toli-Toli (Drs. ASTAR AMBO DALLE) mewakili Bupati Toli-Toli, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan perbaikan iklim investasi di daerah khususnya di bidang administrasi pelayanan perizinan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah kebujakan antara lain melalui penertiban peraturan Mentri Dalam Negri Nomor : 24 Tahun 2006 tentang pedoman peningkatan pelayanan terpadu satu pintu dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan perizinan terpadu di daerah yang esensinya MEWAJIBKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH PROPINSI KABUPATEN DAN KOTA UNTUK MEMBENTUK PERANGKAT DAERAH BERUPA LEMBAGA PELAYANAN PERIZINAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI DAERAH.
|
|
Last Updated on Monday, 30 April 2012 06:28 |
|
Read more...
|
|
SOSIALISASI TATA CARA KABUPATEN POSO |
|
|
|
|
Written by KP2TD Sulteng
|
|
Thursday, 26 April 2012 12:58 |
|
SOSIALISASI TATA CARA/PERATURAN PERIZINAN DAN SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PROPINSI SULAWESI TENGAH
DI KABUPATEN POSO TAHUN 2012

PALU------ Dalam rangka Maksud dilaksanakannya dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara / Peraturan Perizinan dan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Poso Tahun 2012 oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Propinsi Sulawesi Tengah adalah memberikan pemahaman yang sama terhadap Pemerintah Kabupaten SKPD teknis tentang Perizinanan dan Non Perizinan pada sistim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Memberikan pemahaman / Informasi kepada masyarakat pelaku usaha dan asosiasi tentang peraturan dan tata cara pengurusan izin dan sistem penyelenggaraan perizinan di Bidang Penanaman Modal dan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan Tujuan dilaksanakanya Sosialisasi Tata Cara / Peraturan Perizinan dan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tingkat Propinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Poso adalah terjadinya pemahaman yang sama antara penyelenggara PTSP, Tim Teknis, Asosiasi dan Masyarakat pelaku izin.
Pelaksanaan Kegiatan ini dibuka resmi oleh Staf Ahli Kabupaten Poso mewakili Bupati Poso, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan perbaikan iklim investasi di daerah khususnya di bidang administrasi pelayanan perizinan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah kebujakan antara lain melalui penertiban peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman peningkatan pelayanan terpadu satu pintu dan peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan perizinan terpadu di daerah yang esensinya MEWAJIBKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH PROPINSI KABUPATEN DAN KOTA UNTUK MEMBENTUK PERANGKAT DAERAH BERUPA LEMBAGA PELAYANAN PERIZINAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI DAERAH.Peserta kegiatan Sosialisasi Tata Cara / Peraturan Perizinan dan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tingkat Propinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Poso tahun 2012, direncanakan sebanyak 40 orang terdiri dari satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Poso dan Para Camat di Dua (dua) Kecamatan yaitu kecamatan Lore Timur dan Lore Piore.
|
|
Last Updated on Monday, 30 April 2012 06:24 |
|
Read more...
|
|
Written by KP2TD Sulteng
|
|
Thursday, 26 April 2012 12:39 |
|
“RAPAT KERJA FORUM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) TINGKAT PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2012”

Palu---Pada Kegiatan “RAPAT KERJA FORUM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) TINGKAT PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2012” ini dengan Tema “Percepatan Penyelenggaraan dan Penguatan Kelembagaan PTSP” dan maksud kegiatan ini diselenggarakan untuk Sebagai wahana untuk berdiskusi dan saling tukar pengalaman maupun pendapat tentang Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan non perizinan pada lembaga PTSP di daerah.
Aadapun tujuannya untuk Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk memulai usaha yang lebih cepat, mudah, sederhana, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel serta terhindar dari unsur KKN, Sebagai wadah koordinasi dan komunikasi serta fasilitasi para penyelenggara PTSP di daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, Mendorong percepatan pembentukan dan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan non perizinan serta penguatan kelembagaan PTSP di daerah.
|
|
Last Updated on Thursday, 26 April 2012 12:57 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
|
|
Page 1 of 2 |